BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memiliki langkah konkret memudahkan proses pelayanan perizinan untuk masyarakat.
Hal tersebut sebagaimana sambutan tertulis Bupati Gunung Mas Arton S Dohong, yang dibacakan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda), Yohanes Tuah, saat membuka sosialisasi pelayanan perizinan, Jumat (20/3/2018).
"Untuk meningkatkan pelayanan prima dilingkubgan masyarakat, telah membuat beberapa terobosan penting. Sudah dilakukan pelimpahan wewenang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," kata Yohanes Tuah.
Pelimpahan kewenangan, lanjut Yohanes Tuah, sebagaimana Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2007. Isinya, ada 53 izin yang ditempatkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Melalui sosialisasi ini, kita harapkan pelayanan perizinan di daerah ini bisa lebih baik lagi. Sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat," tegas dia. (EPRA SENTOSA/B-11)








