SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan korupsi sengkarut pertanahan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur terus berjalan. Bahkan Jumat (20/4/2018) giliran dari notaris diperiksa jaksa.

"Hari ini pemeriksaan dari notaris, terkait kasus pertanahan yang kita tangani," kata salah seorang penyidik.

Notaris kembali dipanggil karena dalam penerbitan akta tanah terutama tanah disdik dilakukan di salah satu notaris di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dari hasil penelisikan jaksa adanya indikasi pemalsuan dokumen tanah.

Namun demikian pemeriksaan masih dilakukan secara tertutup. Bahkan dari pagi hingga siang penyidik masih memeriksa saksi itu secara intensif.

Bahkan seperti apa hasil pemeriksaan apakah ada keterlibatan pihak notaris dalam pemalsun itu penyidik masih belum memberikan keterangan.

--page

"Pemeriksaan masih tengah berjalan, kita lihat saja nanti seperti apa hasilnya yang jelas ini tindak lanjut dari kasus yang menjerat Jamaludin," ucap penyidik.

Dalam kasus pertanahan ini mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tanah dinas pendidikan.

Sementara itu dalam kasus IP4T ia dijadikan sebagai tersangka bersama mantan anak buahnya Darmawi yang merupakan mantan petugas ukur BPN Kotim. (NACO/B-6)