SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, H Abdul Sahid meminta agar aparat kepolisian menertibkan minuman keras di seluruh tempat. Sebab, tidak lama lagi umat Muslim akan menjalani ibadah puasa sebulan penuh.

Sahid mengatakan, jajaran penegak hukum bisa menertibkan seluruh warung dan penjual miras di Kotim. Hal in, menyangkut janji Kapolri, bahwa semua kabupaten kota harus steril dari miras menjelang bulan Ramadhan.

"Khusus di Kotim peredaran miras masih terbilang tinggi. Padahal pemerintah sudah menerbitkan perda larangan berjualan miras di sembarang tempat," kata Sahid, Jumat (20/4/2018). 

Namun dalam praktik di lapangan perda itu masih tumpul. Penjual miras di Kota Sampit masih terkesan bebas menjalankan bisnisnya.

Pemerintah kabupaten hendaknya melakukan pembatasan penjualan minuman beralkohol tersebut. Dan alangkah baiknya, minuman yang hanya merusak kesehatan itu tidak mudah diperjualbelikan.

--page

Sahid menambahkan, selain miras, penyakit masyarakat yang secara intensif perlu diperangi jelang Ramadan adalah prostitusi dan premanisme. (NACO/B-11)