BORNEONEWS, Palangka Raya – Pegawai kantor Kelurahan Panarung ternyata belum mengetahui bentuk surat pernyataan tanah (SPT) atau dulu disebut SKT yang diklaim milik Nordin.
SPT yang dimiliki Nordin itu menjadi legalitas untuk mengklaim tanah yang berada di Jalan Brokoli IV. Namun tanah itu pula juga ada yang mengklaim, pemiliknya bernama Lukmantoro.
Mereka sama-sama mempertahankan untuk memiliki. Puncaknya, terjadi penusukan ketika mereka berada di kantor Kelurahan Panarung pada Kamis (19/4/2018).
Lukmantoro yang memiliki legalitas sertifikat hak milik (SHM) tertusuk di bagian tangan hingga darah berceceran di kantor kelurahan itu.
“Sampai saat ini kita belum tahu SKT yang mana bentuknya kaya apa. Katanya punya SKT, cuma pihak kelurahan tidak tahu,” kata Sekretaris Kelurahan Panarung, Supianto, Jumat (20/4/2018).
--page
“Makanya kita masih bertanya-tanya kalau punya SKT mana?,” imbuhnya diamini Kasi Pemerintahan Kecamatan Pahandut yang juga sebagai mantan Lurah Panarung, Marliansyah.
Ia menuturkan, yang berhak menerbitkan SKT maupun SHM adalah pihak BPN. Hanya saja, pada saat kejadian berencana untuk melakukan musyawarah dengan melibatkan pihak kelurahan.
Apakah SKT itu palsu atau tidak, kelurahan masih belum mengetahui. Namun selama ini (bukan dalam kasus tersebut) ada beberapa laporan SKT palsu yang diterima pihak kelurahan.
“Ada beberapa laporan. Dipalsukannya itu diluar, bikin sendiri, tanpa sepengetahuan pihak kelurahan,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)








