SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua terdakwa tindak pidana korupsi keuangan desa yakni Selwinoto dan Lilis Suryani tinggal menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Hal itu menyusul sidang pembuktian perkara keduanya rampung.

"Tinggal menunggu tuntutan, rencananya pekan mendatang sidang tuntutan terhadap keduanya," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Jumat (20/4/2018).

Usai mendengarkan keterangan saksi hingga keterangan terdakwa, keduanya tidak mengajukan saksi meringankan dalam perkara tersebut. Hingga majelis hakim PN Tipikor Palangka Raya, mengagendakan sidang selanjutnya dengan pembacaan tuntutan.

Dalam kasus ini, Selwinoto maupun Lilis didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Selwi merupakan ASN Kotim yang menjabat sebagai Pj Kades Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang.

Pada 2016, dia mendapatkan kucuran DD dan ADD yang nilainya Rp 1,5 miliar. Saat diaudit, banyak yang tidak bisa pertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.

--page

Begitu juga dengan Lilis sebelumnya menjabat sebagai Kades Tumbang Manya. Dia diduga melakukan korupsi keuangan desa dan PSKS pada 2014-2015 yang mengakibatkan negara merugi sekitar Rp 359 juta. (NACO/B-11)