MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dalam rapat pleno yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara mengenai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2018.

Dalam rapat tersebut, ada beberapa  pertanyaan dari masing saksi pasangan calon (Paslon) yang maju pada Pilkada 2018. 

Saksi dari paslon 1, Andhy Irwan dan Hasrat sempat mempertanyakan besarnya perbedaan antara DPT dan DP-4.

Apalagi ada penjelasan dari Kepala Disdukcapil Barito Utara, Drs Ledianto bahwa jumlah penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih sebanyak 107.594 jiwa. 

“Kita ingatkan kepada KPU, jangan sampai saat pemilih datang ke TPS, surat suaranya habis, karena data pemilih tidak sinkron,” ujar Andhy.

--page

Sedangkan saksi paslon 2, Ronny mempertanyakan soal bertambahnya penambahan jumlah pemilih di Kecamatan Teweh Tengah dan Teweh Selatan.

”Kami minta nama-nama pemilih pada setiap TPS, supaya jelas di wilayah mana saja terjadi penambahan,” katanya.

Terhadap dua pertanyaan tersebut, Ketua KPU Barito Utara Alamsyah menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2017, jumlah DP-4 yang dimutakhirkan datanya adalah semester I sebanyak 104.973 jiwa.

Sedangkan jumlah DP-4 pada semester II adalah 107.594 jiwa yang digunakan untuk pilpres dan pileg 2019.

Sedangkan menyangkut penambahan DPT di Kecamatan Teweh Tengah dan Teweh Selatan, dua ketua PPK dari dua kecamatan tersebut menyatakan, proses perbaikan telah dilakukan dari tingkat paling bawah melibatkkan PPDP, ketua RT, dan langsung mendatangi warga. (RAMADHANI/B-6)