BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) sudah siap meladeni gugatan praperadilan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Jamaludin.
"Kita pantau sama-sama praperadilan ini. Sidang perdana digelar Senin (23/4/2018)," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi, Jumat (20/4/2018).
Meskipun demikian Kejari nampaknya sudah siap menghadapi gugatan itu. Di mana ada beberapa poin yang dipermasalahkan dalam permohonan praperadilan tersangka dalam kasus pertanahan IP4T itu.
Mulai dari masalah tersangka yang dinilai tidak pernah diperiksa sebagai tersangka, sebelum diperiksa tidak pernah diperiksa sebagai saksi, perkara dinilai daluarsa, hingga menyentil media lebih dahulu tahu penetapan tersangka ketimbang tersangka.
Meski demikian penyidik Kejaksaan Negeri Kotim sudah punya senjata untuk menghadapi gugatan itu. Karena semua isi permohonan itu bahkan tahapan itu dinilai sudah semua dilakukan oleh penyidik. Sehingga tuduhan itu bisa dijawab.
--page
Tidak hanya itu penyidik juga sudah mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi gugatan tersangka ini. "Mohon dukungannnya dari masyarakat Kotim," tegas Wahyudi. (NACO/B-5)








