BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur (Bartim) H Rayesnan dan Marcopolo (Rama) mengadakan jumpa pers di di kantor Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Bartim, Sabtu sore ini.
Jumpa pers digelar dalam rangka memindaklanjuti Surat Keputusan Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu RI(DKPP RI) yang memberi peringatan keras terhadap ketua dan anggota Komisi Pemilihann Umum (KPU) Bartim untuk segera mengeluarkan berita acara Penerimaan Berkas Pendaftaran Pasangam Calon Bupato dan Wakil Bupati Barito Timur, Rayesnan dan Marcopolo (Rama), sesuai ketentuan pasal 39 ayat (8) peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati.
"Kita akan meminta Panwaslih untuk mengawasi dan meminta KPU untuk mengeluarkan surat yang di minta DKPP RI," ucap Rayesnan.
--page
Pihaknya juga akan KPU Kalteng agar ketua dan anggota KPU Bartim segera dicopot dari jabatannya.
"Kita menilai tindakan KPU Bartim tidak sesuai prosedur dalam penerimaan berkas yang kita ajukan dahulu, untuk ikut serta pilkada 2018 Kabupaten bartim," tukasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-5)








