TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang- Calon bupati Barito Timur Rayesnan mengancam akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten bila tidak menindaklanjuti rekomendasi dari dari Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Sebelumnya, DKPP RI telah mengeluarkan surat rekomendasi agar KPU Barito Timur menerbitkan berita acara penerimaan berkas pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Rayesnan dan Marcopolo (Rama).

"Saya meminta agar KPU Bartim segera mengeluarkan berita acara dari mana yang diminta atas putusan DKPP RI paling lambat tujuh hari setelah putusan tersebut disahkan," tegas Rayesnan saat menggelar jumpa pers di lobi kantor Panwaslih Bartim, Sabtu (21/4/2018) sore.

Ia menilai, putusan dari DKPP tersebut bersifat segera. Karenanya, bila KPU Bartim tidak segera melaksanakannya, pasangan Rama akan menindaklanjuti untuk mendapatkan keadilan.

"Kita akan ke PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) bila sampai batas yang ditentukan tidak juga dilaksanakan oleh KPU," tegasnya.

--page

Rayesnan merasa dirinya telah di dzolimi oleh KPU Bartim. Ia menegaskan bahwa saat penyerahan berkas ke KPU, pihaknya memiliki rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN). Namun kemudian ada pihak lain yang juga menggunakan partai tersebut. Dan KPU Bartim ternyata menerima serta mengesahkan berkas pendaftaran pihak lain tersebut.

"Kita berharap keadilan itu ada, ini kinerja KPU dipertanyakan dan ini menyangkut pemilu ke depan," sebutnya.

Sementara itu, Komisioner Panwaslih Bartim Fajrul, menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima surat dari Banwaslu atas putusan dari DKKP RI yang mengabulkan gugatan pasangan Rama.

"Kita tetap melakukan pengawasan, walau belum menerima surat dari Banwaslu," ucapnya.

Dalam konferensi pres tersebut, Rayesnan menyerahkan salinan putusan DKPP RI kepada dua komisioner Panwaslih yang hadir yakni Fajrul dan Ferry. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)