BORNEONEWS, Sampit- Sebuah bangunan di Jalan Subur Makmur, Jalan Jenderal Sudirman, Km 11, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, digrebek aparat Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (21/4/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabag Ops Polres Kotim AKP Boni Ariefianto mewakili Kapolres mengatakan, penggerebekan dilakukan lantaran bangunan yang berada jauh dari permukiman warga tersebut telah dijadikan tempat produksi minuman keras jenis arak lokal.
"Pemilik pabrik itu berinisial BN. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi dan penjualan miras ini," ucap Kabag Ops.
Dari dalam gudang, polisi menemukan beberapa alat produksi miras yang sering disebut lonang oleh warga setempat.
Selain itu, aparat juga menemukan 38 drum berisi bahan pembuat lonang, 3 jerigen lonang, dan 74 botol plastik ukuran 600 mililiter lonang siap edar.
--page
"Tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polres Kotim untuk di proses lebih lanjut," tegas AKP Boni. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)








