SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan korupsi Invetarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di BPN Kotawaringin Timur, Jamaludin akan digelar Senin (23/4/2018) besok.

Maka dari itu hakim yang memimpin sidang diminta untuk objektif. "Kami berharap hakim objektif, jangan sampai main-main dengan masalah ini, karena kami juga akan memantau persidangan ini," kata aktivis di Kabupaten Kotim, Gahara, Minggu (22/4/2018).

Gahara yakin penetapan mantan Kepala BPN Kotim itu sebagai tersangka tentunya sudah sesuai prosedur. Apalagi kejaksaan sudah sering kali menangani perkara tindak pidana korupsi.

"Kami berharap hakim bersikap netral melihat benar-benar pokok permasalahan ini," kata pria yang aktif mengkritisi masalah korupsi ini.

Karena menurut Gahara peluang untuk orang yang berperkara untuk bermain sangat besar kemungkinannya.

--page

Bahkan itu sudah bisa sering kali dibuktikan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum penegak hukum termasuk di lingkup lembaga peradilan.

Apalagi menurut Gahara belakangan ini kekayaan Jamaludin sudah terkemuka secara umum yang nilainya disebut-sebut mencapai ratusan miliar. "Itu sebabnya kita ingatkan hakim jangan sampai coba-coba untuk bermain. Hakim harus bersikap netral," tegasnya.

Namun demikian Gahara yakin hakim tetap memgedepankan netralitasnya. Apalagi masalah yang menyeret Kepala Kantor Wilayah BPN Kalteng ini sudah jadi perhatian publik.

Mengingat sengkarut tanah ini sudah jadi momok yang meresahkan bagi masyarakat Kotim. "Kasus ini tumpuan dan harapan masyarakat agar mafia tanah di Kotim tidak ada lagi," pungkasnya.

Jamaludin pada 23 Maret 2018 ditahan oleh Kejari Kotim setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam program IP4T yang bergulir pada 2014 lalu.

Merasa penetapan Jamaludin sebagai tersangka tidak prosedur melalui kuasa hukumnya Jamaludin melakuka praperadilan. Meski demikian pihak kejaksaan memastikan apa yang sudah dilakaukan sesuai prosedur. (NACO/B-6)