BORNEONEWS, Sampit - Kasus pertanahan yang ditangani Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang sudah menyeret mantan pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Kalimantam Tengah, Jamaludin Cs akan di laporkan ke Komisi Pemberantasarn Korupsi (KPK).
"Kita akan laporkan masalah pertanahan ini ke KPK. Namun yang kami laporkan bukan meminta KPK mengambil alih masalah pertanahan ini. Namun kami meminta agar KPK ikut memantau perkara ini," kata aktivis anti korupsi di Kotim, Gahara, Sabtu (22/4/2018).
Gahara tidak ingin ada celah bagi mantan Kepala BPN Kotim itu untuk bermain-main dengan perkara ini. Apalagi menurut Gahara ini merupakan kasus besar yang selama ini baru berhasil terungkap.
Jangan sampai karena adanya permainan tersangka bisa lepas dari jeratan hukum. Dari itu dia ingin KPK memantau kasus ini mulai dari ranah penyidikan hingga persidangan nantinya.
"Termasuk nanti ranah gugatan praperadilan tersangka. Itu harus dipantau, kalau ada yang bermain kita minta KPK langsung yang melakukan OTT," tegasnya.
--page
Menurut Gahara masalah ini adalah momentum untuk membuka praktik busuk pertanahan selama ini di Kotim yang belakangan semakin meresahkan masyarakat.
Kini perlahan setelah pihak Kejaksaan Negeri Kotim membidik sejumlah kasus pertanahan mulai terbongkar seperti apa kejahatan di pertanahan ini dilakukan.
Gahara juga mendorong agar kasus IP4T dan sengkarut tanah dinas pendidikan ini tidak berhenti pada dugaan pemalsuan dokumen saja, tapi bisa menyeret pada ranah gratifikasi dan pencucian uang.
"Patut dicurigai didapat dari mana aset sebanyak itu. Apakah pernah tidak dilaporkan harta kekayaannya itu. Jika tidak jelas pencucian uangny termasuk dugaan penggelapan pajak," pungkasnya.
Diketahui, saat penggeledahan beberapa waktu lalu ditemukan aset Jamaludin bernilai puluhan miliar yang terdiri dari rumah mewah, bangunan walet mewah, ruko hingga kontrakan.
--page
Tidak hanya itu tersangka juga disebut-sebut memiliki ratusan kapling tanah yang nilainya diduga mencapai ratusan miliar jika ditotal dengan aset lainnya. (NACO/B-6)








