SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu menegaskan agar para penjual atau usaha rumahan minuman keras (miras) harus diberantas.

Apalagi menjelang bulan suci Ramadan, Kotim harus bebas dari miras. Bahkan diharapkan penjual miras bisa dijerat dengan perda tentang penjual miras yang baru supaya lebih memberikan efek jera.

Lanjut politisi PAN itu apa yang tertuang dalam perda hendaknya bisa diimplementasikan untuk menertibkan para penjual miras baik yang oplosan maupun yang tidak berizin.

Dadang mengapresiasi gebrakan dari jajaran kepolisian yang sudah memberikan penindakan kepada penjual miras oplosan. Hendaknya hal ini dilakukan secara berkelanjutan hingga pada akhirnya aktivitas penjualan miras tidak separah saat ini.

"Kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Kapolres Kotim yang baru ini. Kami minta ini berkelanjutan agar Kotim tidak ada lagi miras beredar," tegas Dadang, Minggu (22/4/2018).

--page

Meski aparat sudah melakukan penindakan menurut Dadang yang juga tidak kalah penting adalah peran aktif dari masyarakat untuk bersama-sama dengan jajaran aparat memberantas baik itu miras maupun narkotika.

Bahkan jika ada informasi penjualan miras agar segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib, masyarkat menurut Dadang jangan main tindak sendiri karena itu akan menimbulkan gesekan di lapangan.

"Kalau dilaporkan ke aparat saya yakin akan cepat ditindaklanjuti. Apalagi masalah miras ini sudah jadi atensi pihak kepolisian," pungkasnya. (NACO/B-6)