BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Walman Tristianto menyampaikan, Panwas melaksanakan tugas untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu secara pasif dan aktif.
Pengawasan secara pasif yaitu menerima laporan dari masyarakat maupun peserta pemilu. "Secara aktif yaitu panwas dituntut untuk tetap aktif dalam setiap tahapan pemilu," kata Walman, Sabtu (21/4/2018).
Walman mengingatkan, kepada semua peserta pilkada maupun pemilu supaya mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pemilihan umum. Salah satunya dengan tidak melibatkan ASN, perangkat desa, TNI, Polri dan tidak memanfaatkan isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), serta tidak menggunakan politik uang.
"Bila melanggar sanksinya sangat berat, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana," cetusnya.
Dia mengingatkan kepada penyelenggara pemilu dan semua peserta pemilu supaya bersama-sama memberikan pembelajaran yang baik kepada masyarakat. (EPRA SENTOSA/B-2)








