PALANGKA RAYA –

BORNOENEWS, Palangka Raya - Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) disebut meloloskan 7 calon yang tidak memenuhi syarat karena tidak direkomendasikan berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan oleh Polda.

Awalnya, ada 70 berkas peserta masuk, setelah diseleksi hanya 60 dinyatakan lulus berkas, setelah memasuki tes CAT Timsel mengumumkan hanya ada 35 peserta dinyatakan lulus dan setelah tes psikologi kembali berkurang menjadi 21 orang.

Setelah tes psilologi masih ada dua tes yang harus diikuti peserta, yaitu tes kesehatan dan tes wawancara. Untuk tes psikologi Timsel meminta bantuan kepada Polda Kalteng dan untuk tes kesehatan meminta bantuan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Doris Sylvanus.

Saat tes spikologi, sebagaimana selebaran yang beredar, terlepas benar atau tidak, disebutkan ada 7 nama yang tidak direkomendasikan Polda Kalteng, 7 nama tersebut adalah Gazalirahman nilai 59,6  Zainal Himli nilai 59,6,  Thaibah Istiqamah 59,6 Awaludin 59,6, Sahlin 59,6, Sungung Riyadi nilai 59,6 dan Resia Novita nilai 56,9.

Sedangkan 14 nama yang direkomendasikan Polda semuanya di atas 60.

--page

Menanggapi tudingan tersebut, Timsel mengatakan sebagai langkah antisipasi agar saat tes setelah tes kesehatan tidak kekurangan peserta.

"Memang tulisan yang direkomendasikan Polda paling sedikit 62,00 dan hanya menyisakan 14 peserta, kalau 14 peserta ini saat tes kesehatan 7 saja yang gugur, maka peserta hanya tersisa 7 orang, padahal Timsel harus menyerahkan ke KPU RI sebanyak 10 nama," ujar Ketua Timsel, Hamdanah, Senin (23/4/2018).

Untuk mengantisipasi kekurangan peserta tersebut, maka Timsel sepakat mengambil peserta dengan nilai di atas 59,5 sehingga peserta yang seharusnya 14 orang saja saat tes kesehatan menjadi 21 peserta.

Ketua Timsel KPU Kalteng (dua dari kiri) bersama Kepala Biro SDM KPU RI Santo (tengah) saat melakuka
Ketua Timsel KPU Kalteng Hamdanah (dua kiri) bersama Kepala Biro SDM KPU RI Santo (tengah) saat konsultasi di Jakarta

"Ini hanya sebagai langkah antisipasi agar saat mengikuti tes kesehatan kami tidak kekurangan peserta, dan untuk kebijakan ini kami sudah meminta izin ke KPU RI serta melakukan konsultasi dengan Kepala Biro SDM KPU RI yang bernama Santo," lanjutnya.

Hamdanah menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak melihat nama siapa saja yang akan ditambahkan untuk bisa mengikuti tes kesehatan, tetapi hanya melihat dari nilai yang melebihi 59,5. Selain itu, Timsel mengaku tidak menyalahi aturan, karena di aturan PKPU memperbolehkan maksimal 35 orang untuk mengikuti tes kesehatan.

--page

Anggota Timsel KPU Kalteng Sabian Usman juga menjelaskan, tidak direkomendasikan bukan berarti tidak lulus.

"Tidak direkomendasikan bukan berati tidak lulus, dan yang harus dipahami bersama Timsel meminta bantuan tes psikologi kepada Polda, namun bukan berati Polda yang menentukan lulus atau tidaknya, tetap Timsel lah yang mempunyai kewenangan. Namun dengan artian kewenangan bukan berarti punya kekuasaan meluluskan atau tidak peserta, kewenangan yang saya maksud adalah Timsel berhak bertukar pikiran dengan tidak menyalahi Peraturan KPU (PKPU) lalu mengambil keputusan-keputusan tertentu ," ujar Sabian. (GAZALI/B-5)