SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Gugatan praperadilan yang dilayangkan pegawai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah, Jamaludin atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur digelar Senin (23/4/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang praperadilan tersebut akan dipimpin oleh hakim Niko Hendra Siragih. Agenda sidang adalah pembacaan isi gugatan pemohon atau tersangka melalui kuasa hukumnya.

Namun demikian, rencananya pihak Kejaksaan Negeri Kotim akan langsung menjawab gugatan tersebut hari ini juga, seusai pemohon membacakan gugatannya itu. "Rencananya kami akan langsung jawab hari ini juga (gugatannya)," kata Ketua Tim Penyidik perkara itu Datman Kataren.

Jamaludin melakukan praperadilan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di BPN Kabupaten Kotim.

Ada beberapa hal yang dipermasalahkan mantan Kepala BPN Kotim itu dalam pokok gugatannya itu sehinggaa pria tersebut melakukan upaya perlawanan terhadap pihak kejaksaan.

--page

Di antaranya soal penetapannya sebagai tersangka yang dinilai justru media lebih tahu terlebih dahulu ketimbang tersangka. Jamaludin merasa tidak pernah diperiksa sebagai tersangka, perkaranya dianggap kedaluwarsa dan dinilai tidak pernah diperiksa sebagai saksi. (NACO/B-2)