SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin bisa menang dalam praperadilan yang ia ajukan terhadap Kejaksaan Negeri Kotim. Semua tergantung dari subjektifitas dan keyakinan hakim dalam mempertimbangkan hukum. Itu ditegaskan oleh pengamat hukum di Kotim M Rifqi Nasrullah, Senin (23/4/2018).

Jamaludin melakukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di BPN Kabupaten Kotim.

Ada beberapa hal yang dipermasalahkan mantan Kepala BPN Kotim itu dalam pokok gugatannya itu sehinggaa pria tersebut melakukan upaya perlawan terhadap pihak kejaksaan. Di antaranya soal penetapannya sebagai tersangka yang dinilai justru media lebih tahu terlebih dahulu ketimbang tersangka.

Jamaludin merasa tidak pernah diperiksa sebagai tersangka, perkaranya dianggap kedaluwarsa dan dinilai tidak pernah diperiksa sebagai saksi.

Menurut Rifqi, dalam KUHAP tidak ada ketentuan bahwa tersangka harus diperiksa sebagai calon tersangka terlebih dahulu. Selain itu, dalam UU Tindak Pidana Korupsi juga tidak ada menyebut istilah calon tersangka.

--page

"Sehingga belum diperiksanya termohon sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka, menurut saya, tidak menyalahi prosedur, apalagi sebelumnya penyidik sudah melakukan beberapa kali pemanggilan," kata pria yang menyandang gelar Magistes Hukum itu, Senin (23/4/2018).

Sedangkan mengenai media lebih tahu terlebih dahuli dari pemohon, lanjut Rifqi, ia nilai keliru kalau memahami apa yang diketahui media sama dengan apa yang harus diketahui pemohon praperadilan.

"Karena media hanya menduga dan meraba kemungkinan pengembangan dari suatu kasus hukum yang diberitakan. Media juga tidak dalam kapasitas diserahi dan memegang bukti penetapan tersangka. Sedangkan apa yang harus disampaikan oleh penyidik dan harus diketahui oleh termohon terkait dengan penetapan tersangka dia harus diberitahukan dengan pemberitahuan atau penetapan resmi," tegas Rifqi.

Saat ditanya apa saja materi Praperadilan itu, menurutnya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 hingga Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124.

Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

--page

Kemudian kata dia, dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014 memutuskan salah satunya bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP adalah bertentangan dengan Undang-undang Dasar NRI 1945 sepanjang tidak termasuk penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan.

"Artinya, dengan putusan MK ini, pengujian sah tidaknya penetapan tersangka harus termasuk dalam objek praperadilan," tegasnya.

Menurut advokat muda di Kotim ini, dalam beberapa putusan pengadilan terhadap permohonan praperadilan ada yang menerima, bahkan ada yang menolak dengan tegas. "Semuanya akan sangat bergantung kepada subjektifitas keyakinan hakim dalam mempertimbangkan hukum," pungkasnya. (NACO/B-2)