BORNEONEWS, Sampit - Praktisi hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur, M Rifqi Nasrullah menjelaskan soal kedaluwarsa dalam kasus dugaan korupsi IP4T di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim yang menyeret mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin.
Menurut penjelasan Rifqi, sesuai dengan Pasal 78 Ayat (1) ke-2 KUHP, dalam pasal tersebut tertulis, kewenangan menuntut pidana hapus karena kedaluwarsa dengan kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun.
"Lantaran dalam UU Pemberantasan Tipikor tidak diatur khusus mengenai kedaluwarsa, maka ketentuan dalam KUHP dianggap mutatis mutandis berlaku terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999," kata Rifqi, Senin (23/4/2018).
Namun menurut Rifqi, bisa saja kasus tersebut baru terungkap oleh kejaksaan beberapa tahun ini. Apalagi jenis dakwaan nanti dibuat dakwaan alternatif sehingga kalau tidak terbukti satu unsur maka bisa saja unsur lainnya memenuhi.
Sebelumnya juga pihak Kejari Kotim memastikan kasus Jamaludin tidak kedaluwarsa. Mengingat kasus IP4T yang menyeret tersangka bergulir pada 2014 silam. Jika melihat ancaman hukuman terhadap tersangka, perkara Jamaludian dinilai belum memasuki masa kedaluwarsa.
--page
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 9 UU Tipikor. Jamaludian dianggap melakukan pemalsuan dokumen saat ia menjabat sebagai Kepala BPN Kotim namun Jamaludin tidak terima dan melakukan praperadilan kepada pihak kejaksaan. (NACO/B-2)








