SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang dilayangkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim, Jamaludin, dipimpin hakim Niko Hendra Siragih, Senin (23/4/2018).

Dalam gugatan Jamaludin melalui kuasa hukumnya, Antonius menegaskan kalau penetapan klienya sebagai tersangka tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. "Kita menilai penetapan tersangka tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, itu saja," kata Antonius singkat usai sidang praperadilan itu.

Namun demikian menurut Antonius, apa yang tertuang dalam jawaban termohon Selasa (24/4/2018) besok akan mereka jawab melalui duplik mereka. Di mana sidang itu akan digelar selama sepekan hakim mengagendakan besok tanggapan dari pemohon atas jawaban gugatan pemohon (duplik).

Dalam gugatan praperadilan itu ada beberapa pokok permasalahan yang pemohon tekankan mulai dari penetapan tersangka, termohon melakukan publikasi ke media secara tendensius, pemanggilan sebagai tersangka dan surat penahan dihari yang sama, termohon tidak pernah melakukan penyelidikan.

Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai tersangka, tidak cukup bukti menetapkan pemohon sebagai tersangka, perbuatan termohon dianggap sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

--page

Atas permohonan itu dalam sidang yang juga dihadiri oleh keluarga dan kerabat tersangka itu pihak Kejaksaan Negeri Kotim yang dipimpin Ketua Tim Penyidik Datman Kataren langsung menyampaikan jawabannya atas isi permohonan itu.(NACO/B-2)