BORNEONEWS, Sampit - Berkas tahap II tersangka kasus pencurian sepeda motor, Benyamin (31), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim). Dalam pelimpahan ini terungkap kalau motor yang dibawa kabur tersangka itu milik rekannya sendiri.
Senin (23/4/2018) kepada JPU Kejari Kotim yang memeriksa tersangka ia menerangkan perbuatannya itu ia lakukan pada Rabu (21/4/2018) sekitar pukul 14.00 wib di Jalan Baamang Tengah I RT 3 RW 1, Kelurahan Baamang Tengah
Ia menggasak sepeda motor jenis Suzuki Spin dengan nomor polisi KH 4640 LB milok Sopian Abdul Anwar. Saat itu warga Kabupaten Bima, Nusa Tengga Barat itu beralasan pinjam dengan korban.
Bahkan oleh korban diingatkan untuk tidak berlama-lama karena ingin mengantar anaknya les. Setelah membawa motor itu bukannya setelah itu dikembalikan ia malah memggelapkannya.
"Motor itu saya bawa ke Kabupaten Lamandau sana," terang tersangka, Senin sebelum dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit.
--page
Saat mau membawa motor itu ke Kalimantan Barat untuk menjual motor itu di sana tersangka akhirnya diamankan. Hingga ia harus meringkuk di balik jeruji besi. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP.(NACO/B-5)








