BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur langsung menjawab gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim, Jamaludin, melalui kuasa hukumnya Antonius Kristiano dan rekan, Senin (23/4/2018).
Dari beberapa poin keberatan tersangka dalam sidang yang dipimpin Niko Hendra Siragih itu, langsung dijawab pihak Kejari Kotim yang dikuasakan kepada Datman Kataren, Dewi Khartika, Lilik Haryadi, Bayu Utomo dan Arie Kesumawati, dalam sidang yang dipimpin Niko Hendra Siragih itu, Senin (23/4/2018). Salah satunya soal pempublikasian perkara tersangka.
Kuasa hukum Jamaludin menyebutkan tindakan termohon mempublikasikan kepada media secara tendensius, merupakan tindakan yang melanggar asas praduga tak bersalah. Namun demikian menurut jaksa dalam pemberitaan ada hak jawab dan dan peran media diatur dalam UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Sehingga tidak ada kaitannya penyidik dengan media. Justru melanggar HAM apabila penyidik menghalangi pers untuk meliput," kata Datman Kataren.
Datman mengatakan, pengacara pemohon kurang paham dengan arti kebebasan pers. Sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 yang dimaksud dengan kebebasan pers, ruang dijamin sebagai hak asasi warga negara.
--page
Sehingga jika pemohon merasa keberatan dapat mengajukan hak jawab ke pers yang meliput, bukan dalam preperadilan kepada penyidik. Hal tersebut pun dinilai salah sasaran
Lanjut jaksa, peran media massa adalah sebagai sarana informasi berbagai macam peristiwa, kejadian, realitas, dan hal lain yang memiliki fungsi korelasi untuk menafsirkan dan menjelaskan peristiwa yang terjadi.
Berikut kemungkinan hubungan dengan hal atau peristiwa lain yang terkait di masyarakat.
"Bagi kami media salah satu instrumen kontrol bagi kami dalam melakukan penegakan hukum sehingga membatasi termohon tidak melakukan tindakan kesewenang-wenang," ucap Datman.
Selain itu media merupakan wujud dari adanya transparansi penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Kotim. Hal itu mengingat adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
--page
Selain itu publikasi yang masif merupakan bentuk sanksi sosial dari masyarakat yang bersifat indenpenden di luar sanksi pidana yang menjadi ranah penegak hukum.
Selain itu menurutnya pemaknaan praduga tak bersalah telah mengalami pergeseran tentu orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Sementara asas itu termohon memaknainya memberikan perlakuan kepada tersangka sesuai dengan hak yang melekat padanya.(NACO/B-11)








