MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) memilih cara telaah sejawat dalam melakukan kegiatan penilaian ekstern.

Telaah sejawat dilaksanakan setiap tiga tahun oleh tim independen dan berkualitas atau kompeten yang berasal dari luar APIP.

“Dalam rangka mempertahankan independensi maka telaah sejawat tidak dilakukan secara resiprokal atau saling telaah,” kata Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah, Herman Hermawan, Senin (23/4/2018)

Disampaikannya, alasan APIP melakukan penilaian ekstern yakni menjadi benchmarking bagi APIP lainnya sebagai bukti bahawa APIP mengikuti praktik terbaik yang berkembang secara internasional.

Selain itu, mengetahuai tingkat kesesuaian aktivitas dengan standar yang berlaku, menjamin bahwa aktivitas APIP mengikuti praktik yang sesuai dengan standar AAIPI, serta sebagai bukti kepada pemangku kepentingan tentang kualitas APIP.

--page

“Di Kalimantan Tengah sendiri pelaksanaan telaah sejawat yang telah dilakukan antar sebagaian inspektorat kabupaten/kota berdasarkan data yang ada dilakukan pada tahun 2015 dengan terlebih dahulu diselenggarakan sosialisasi pedoman telaah sejawat pada minggu kedua  Mei 2015 kepada seluruh inspektorat di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Sedangkan pelaksanaan telaah sejawat hanya dilakukan oleh empat inspektorat mulai 2 Juni – 13 Juni 2015 yaitu Inpektorat kabupaten Lamandau menelaah inspektorat kabupaten Katingan, Inspektorat kabupaten Katingan menelaah Inpektorat Kabupaten Kotawaringin Timur, Inspektirat Kabupaten Kotawaringin Timur menelaah inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Inspektirat Kotawaringin Barat menelaah Inspektirat kabupaten Lamandau. (RAMADHANI/B-6)