BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur langsung menjawab isi gugatan praperadilan mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Antonius Kristiano dan rekan, Senin (23/4/2018).
Salah satunya pemohon yang dinilai tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. Atas itu, pihak Kejari Kotim yang dikuasakan kepada Datman Kataren, Dewi Khartika, Lilik Haryadi, Bayu Utomo dan Arie Kesumawati itu menegaskan, tersangka tidak hanya diperiksa itu sebagai tersangka maupun saksi.
"Pada 23 Maret 2018, pemohon telah diperiksa sebagai tersangka," kata Datman.
Kemudian pada poin penetapan tersangka tanpa adanya pemeriksaan calon tersangka dinilai merupakan tindakan yang tidak sah. Jawabannya, itu dinilai tidak beralasan sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP, karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dengan itu, pemohon dapat dijadikan sebagai tersangka
Sementara termohon dianggap tidak pernah melakukan penyelidikan atas pemohon juga dibantah jaksa. Apa yang dilakukan sudah sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Kotim tertanggal 20 Juli 2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi program IP4T pada 2014 di BPN Kotim.
--page
Selain itu sudah ditetapkan tersangka namun terus menerus dikakukan penyidikan, menurut jaksa, itu dilakukan agar kasus itu kian terang. Penyidikan merupakan rangkaian mengumpulkan bukti, dan bukan lagi bukti permulaan.
"Selain itu soal penyidikan lengkap (P21) merupakan argumen yang tidak disertai dengan fakta. Karena penyidikan itu belum lengkap, karena penyidik mengumpulkan keterangan dan data-data melengkapi berkas perkara termohon (belum P21)," tegas jaksa.
Tidak hanya soal itu, tidak cukup bukti dalam penetapan tersangka Jamaludin juga dibantah jaksa karena sudah ada dua alat bukti untuk itu.
Termasuk soal penetapan tersangka merupakan tindakan kesewenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum, juga dianggap tidak berdasar karena sudah ada sarana proses penegakamn hukum bagi pemohon untuk membela diri.
Selain itu, dasar tindakan itu sebagaimana administrasi pemerintahan dirasa tidak tepat karena ranah TUN. Sementara hukum pidana didasarkan pada KUHAP.
--page
Jaksa sudah mendapatkan alat bukti seperti saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka. Penyidik juga telah melakukan penyitaan kepada barang bukti. Atas jawaban itu pihak Kejaksaan Negeri Kotim berharap majelis hakim mengabulkan keinginan mereka dan menolak gugatan pemohon. (NACO/B-11)








