BORNEONEWS, Sampit - Antonius Kristiano dan Dheky Wijaya menyampaikan replik atas gugatan praperadilan yang diajukan atas perkara kliennya, Jamaludin setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Dalam reflik ini ditegaskan dalam pokok perkara kalau perkara tersangka bukan wewenang Kejaksaan karena bukan kasus Tipikor.
Dibacakan Antonius, dalam surat edaran Kejaksaan Agung RI Nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tertanggal 23 Januari 2013 tentang penanganan tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah.
"Sebab dalam perkara ini tidak ditemukan perbuatan pemohon melakukan pelanggaran terhadap Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T)," kata Antonius, Selasa (24/4/2018) dalam sidang yang dipimpin Niko Hendra Siragih yang juga dihadi dari pihak Kejari Kotim.
Selain itu menurutnya tidak ada audit kerugian negara dari BPK RI serta unsur penyidikan dinilai belum terpenuhi dalam perkara mantan Kepala BPN Kotim itu. Terkait Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga dianggap tidak terpenuhi.
"Pemohon dengan tegas menolak dalil-dalil jawaban termohon selama hal tersebut bertentangan dengan dalil-dalil pemohon dan pada dasarnya termohon tidak mengerti tentang praperadilan, UU, prosedur dan mekanisme dan teknis penerapan UU tentang penetapan tersangka," tegas Antonius.
--page
Selain itu Antonius juga menegaskan kalau permohonan mereka itu sudah sangat jelas dan tepat termasuk soal kuasa yang diberikan kepada advokat baik dalam perkara perdata maupun pidana baik itu di dalam maupun luar pengadilan.
Tidak hanya itu pasal yang diterapkan jaksa juga mereka anggap tidak memberikan kepastian hukum terkait edaran Jaksa Agung. Karena seorang ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya penyidikan, karenanya bukti permulaan yang cukup, tetapi meliputi barang dalam pembuktian universal atau alat bukti tersebut, seharusnya dimaknai penyidik telah memiliki dua alat bukti secara kuantitatif untuk menetapkan seorang sebagai tersangka.
Dari itu Antonius dam Dheki meminta agar hakim menolak jawaban jaksa seluruhnya, mengabulkan permohonan praperadilan, menyatakan penetapan teesangka dan penahanan tidak sah, menyatakan tersangka bebas demi hukum setelah putusan praperadilan dengan segala akibat hukum dan membebankan perkara kepada pemohon. (NACO/B-5)








