BORNEONEWS, Sampit - Kuasa hukum Jamaludin tersangka kasus dugaan korupsi IP4T di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur sudah menyampaikan refliknya, Selasa (24/4/2018).
Atas reflik itu Kejaksaan Negeri Kotim langsung menyatakan kuasa hukum tersangka tidak paham hukum dan beropini.
"Banyak beropini, justru apa yang sudah kita uraikan tidak bisa mereka tanggapi. Harusnya dikomentari item per item, akan tetapi tidak ini," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Selasa (24/4/2018) usai
Sementara itu di luar permohonan dan di luar jawaban termohon justru dikomentari.
Di situ pihak tersangka dinilai jaksa banyak beropini dan sepenggal-sepenggal menanggapinya. Namun demikian pihak kejaksaan tetap pada jawaban dan akan disampaikan secara tertulis dalam duplik, Rabu (25/4/2018).
--page
"Dalil yang dia sampaikan dalam reflik tidak menanggapi secara yuridis, semuanya keluar dari kontek praperadilan," tegas Hendriansyah.
Tidak hanya itu Antonius Kristiano dan Dheky Wijaya juga menanggapi soal perhitungan kerugian negara sehingga tidak menunjukkan keprofesionalannya karena itu semua bukan materi praperadilan melainkan pokok perkara dalam ranah persidangan.
"Termasuk soal pidana umum dan pidana khusus, itu bukan materi praperadilan dan di luar dari materi praperadilan yang mereka ajukan," pungkasnya. (NACO/B-6)








