SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meggelar sosialisasi dan pembinaan mengenai wajib pajak daerah untuk kelurahan dan desa, Selasa (24/4/2018). 

"Sosialisasi ini untuk meningkatkan capaian pajak di Kotim ini," kata Kepala Bappenda Kotim Marjuki. 

Adapun pembinaan itu terkait regulasi undang-undang dan perda tentang pajak daerah dan retribusi. Agar wajib pajak semakin sadar untuk berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim 2018 ini. 

"Wajib pajak harus memiliki keinginan yang sama untuk meningkatkan PAD. Jadi, harus aktif membayar pajak," kata Marjuki. 

Pelatihan yang dilakukan juga untuk menjelaskan pelaksanaan pengelolaan pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan. Agar, bisa diterapkan mulai dari tingkat RT, RW, desa, kelurahan, hingga kecamatan. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)