BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gubung Mas menggelar rapat terkait standar pelayanan minimal (SPM), Selasa (24/4/2018).
Rapat itu dipimpin Sekrataris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas Yansiterson.
Pada rapat ini ditetapkan lima dinas untuk penerapan standar pelayanan minimum. Dinas-dinas itu yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
"Dinas tersebut harus mampu untuk menerapkan standar pelayanan minimum dengan baik, dalam bidang tugasnya," kata Yansiteson.
Dalam penerapan SPM, dinas kesehatan melakukan pelayanan pada bidang kesehatan. Dinas pendidikan dan kebudayaan melakukan pelayanan pada pendidikan.
--page
Satuan Polisi Pamong Praja pada bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Dinas Sosial pada bidang sosial. Di lingkup bidang Satpol PP dan Dinas Sosial, juga masuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Dinas Pekerjaan Umum pada bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat," katanya. (EPRA SENTOSA/B-6)








