PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua pasangan mesum beriinsial ENT (19 tahun) seorang pemuda karyawan perkebunan kelapa sawit di Pangkalan Banteng dan pasangannya berusia 18 wargaKecamatan Pangkalan Banteng, serta R (22 tahun)  warga Jalan Malijo Kelurahan Madurejo dan pasangannya TS (20 tahun) janda satu anak, warga Desa Sungai Tendang Kecamatan Kumai, hanya bisa tertunduk malu saat ditanyai oleh anggota Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Dua pasang kekasih tersebut terpaksa diamankan anggota Satpol PP Kobar, lantaran mereka digerebek oleh masyarakat didua tempat berbeda dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, Senin (23/4/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Penyidik PNS Dinas Damkar dan Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi kepada Borneonews ,Selasa(24/4/2018) sekitar pukul 13.00 WIB menjelaskan kronologis digerebeknya dua pasangan tanpa status nikah tersebut di dua tempat yang berbeda.

"Hampir tengah malam, kita menerima informasi dari masyarakat bahwa disebuah barakan yang berlokasi di Jalan Malijo sedang digerebek warga setempat, lantaran warga kesal mengenai ulah pasangan tanpa pernikahan tersebut diketahui sering bedua-duaan dalam barakan diduga sedang berbuat mesum," jelas Luthfi.

Saat digerebek itulah diketahui pasangan  R dan TS dipergoki warga sedang berduaan diduga berbuat mesum.

--page

"Karena lokasi barakan tersebut memang seringkali dimanfaatkan oleh pasangan tidak sah untuk berbuat mesum. Walau demikian warga setempat tidak main hakim sendiri dan langsung melaporkan hal tersebut pada anggota Satpol PP Kobar," jelasnya.

Saat pasangan R dan TS sedang dalam perjalanan menuju kantor Satpol PP, sekitar pukul 23.20 WIB tiba tiba petugas mendapat informasi bahwa warga Jalan Harimau, Kelurahan Sidorejo menggerebek sebuah barakan yang didalam satu kamarnya dipergoki sepasang kekasih yaitu ENT dan pasangannya sedang berduaan.

"Warga setempat melakukan penggerebekan tersebut lantaran kesal akibat seringnya barakan tersebut dipergunakan berbuat mesum oleh pasangan tanpa status pernikahan sah," jelasnya lagi.

Dia menjelaskan, akibat perbuatannya dua pasangan tersebut melanggar Pasal 33 Perda Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

"Saat ini kami masih memanggil orangtua atau keluarga masing-masing pasangan tersebut, agar mereka bisa mendapatkan pengawasan ekstra dari keluarga masing-masing sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya," jelas Luthfi. (YUDA/B-6)