SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menelusuri dugaan gratifikasi dalam sengkarut pertanahan yang menyeret pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng, Jamaludin.

Kembali mengejutkan kalau empat unit ruko milik tersangka bernilai miliaran rupiah di Jalan Jenderal Sudirman km 5 Sampit itu, dibangun salah satu pengusaha property terbesar di Kotim berinisial S.

Bahkan informasinya penyidik sudah mengumpulkan alat bukti mulai dari izin pendirian bangunan hingga pembayaran pajak yang bukan atas nama tersangka Jamaludin, melainkan atas nama S semuanya.

"Ini yang kami telusuri, jika terbukti itu pemberian dari pengembang berarti jelas itu gratifikasi," kata salah seorang penyidik.

Menurut penyidik dari keterangan saksi yang diperiksa tidak menyangkal ruko itu dibangun S, beberapa tahun silam. Tetapi, pengerjaannya tidak sampai selesai. Setelah itu, proyek dikerjakan Jamaludin sendiri.

--page

Masalah dugaan gratifikasi ini hanya salah satu dari sengkarut pertanahan yang ditangani jaksa. Masih ada dugaan serupa yang bakal kembali menyeret mantan Kepala BPN Kotim tersebut. Namun, penyidik belum membuka semuanya.

Seperti diketahui empat unit ruko di sekitar komplek perumahan Pandawa, Sampit milik tersangka itu, satu unit disewa usaha rumah makan, sementara tiga unit lainnya masih kosong. 

Beberapa waktu lalu tiga ruko lainnya sempat ditawar untuk usaha Indomaret. Akan tetapi, pengakuan keluarga tersangka, kerjasama itu urung terlaksana, lantaran harga yang ditawarkan retail modern itu belum sesuai.(NACO/B-11)