BORNEONEWS, Palangka Raya - Tiga terdakwa pembawa 3 juta (3.819.707) butir atau 2 truk obat daftar G jenis zenith, IH, Ce, dan UH, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Atas perkara tersebut ketiganya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 56 ke-1 KUHPidana dan 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 56 ke-2 KUHPidana, dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 56 ke-1 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dan 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, Selasa (24/4/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Rahmanto dari Kejati Kalteng dan JPU Rivianto dari Kejari Palangka Raya melalui surat dakwaannya, menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan ketiga terdakwa bermula pada 27 November 2017, sekitar pukul 13.00 WIB, SBS alias Iw (sebagai tersangka yang dilakukan penyidikan oleh Polres Lebak Banten) dihubungi GS (DPO) yang meminta agar SBS berangkat ke Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten untuk menyiapkan barang yang akan jemput oleh utusan GS
--page
Kemudian pada 28 Nopember 2017, sekitar pukul 19.30 WIB, SBS berangkat menuju Rangkas Bitung, sesampainya di kota itu SBSlangsung menuju sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang sesuai arahan GS terletak di KP Lebong, Jalan Kuncoro Jakti, Kelurahan Cijoro Pasir, Lebak, Banten.
Di tempat itu, SBS bertemu dengan ES alias Ud (DPO) dan meminta tolong agar mencarikan tenaga angkut.
Lalu, Ud menjumpai terdakwa IH agar pada malam hari membawa mobil untuk mengangkut barang (obat carnophen/zenith) dari Pamarayan ke Lebong, sekalian membawa kuli muat.
Hal itu diketahui oleh SBS, bahwa orang yang bersedia mengangkut adalah ketiga terdakwa.
Lantas SBS menyuruh Ud untuk mengambil barang muatan sediaan farmasi yang disimpan di gudang Jalan Pamarayan agar dibawa ke gudang di Lebong.
--page
Untuk diketahui, peran ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah memberikan bantuan untuk pengangkutan zenith tersebut dari sebuah gudang di Jalan Pamarayan menuju ke sebuah gudang BTN/rumah yang berada di Jalan Kuncoro Jakti menggunakan 2 unit truk engkel dengan nomor polisi A 8027 NM dan B 1286 GVI, serta 1 unit mobil grandmax untuk membawa 7 buruh bongkar muat.
Setelah tiba di lokasi, maka tujuh orang buruh angkut itu mengangkut zenith dalam kardus, yaitu sekitar 90 Kotak berjalan menuju ke gudang lebong, dan di tempat tersebut terdapat 1 truk KH 8762 AR yang telah menunggu untuk dimuat.
Ketika semua muatan telah siap, pada 1 Desember 2017, sekitar pukul 16.00 WIB, 2 unit truk, N 9076 UV dan KH 8762 AR berangkat untuk mengirimkan zenith itu sesuai dengan petunjuk SBS.
Selanjutnya, kedua truk tersebut pada 6 Desember 2017, sekitar pukul 09.30 WIB, berangkat dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang dengan menggunakan kapal Kirana I menuju ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan tiba di Pelabuhan Penumpang Mentaya, Sampit, sekitar pukul 19.00 WIB.
Namun sejumlah petugas dari Satres Narkoba Polres Kotim yang memperoleh informasi akan ada pengiriman sediaan farmasi tanpa izin edar melalui pelabuhan segera melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap alat angkut.
--page
Hasilnya pada 6 Desember 2017, sekitar pukul 20.00 WIB, 2 unit truk tersebut langsung diamankan. Setalah dilakukan interogasi serta pemeriksaan, diketahui 1 unit truk N 9076 UV membawa sebanyak 1.680.000 butir zenith, serta 1 unit truk dengan nomor Polisi KH 8762 AR membawa sebanyak 2.139.707 butir zenith atau seluruhnya sebanyak 3.819.707 butir zenith. Sehingga untuk kemudian, ketiga terdakwa diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (IKA LELUNU/B-5)








