SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur membacakan duplik atas replik yang disampaikan Antonius Kristiano dan rekan kuasa hukum Jamaludin, tersangka kasus pertanahan yang ditangani Kejari Kotim.

Kuasa dari jaksa menegaskan perkara pertanahan tidak mesti pidana umum sebagaimana pemahaman kuasa hukum tersangka dalam praperadilannya. "Tidak mesti masalah tanah itu pidana umum atau perdata. Contohnya dalam pengadaan tanah oleh pemerintah dalam perjalanannya terdapat tindak pidana apakah itu harus pidana umum," kata Jaksa Dewi Khartika yang didampingi Jaksa Lilik Haryadi dalam dupliknya itu mempertanyakan.

Tidak hanya itu, kuasa hukum mantan Kepala BPN Kotim itu juga dianggap keliru memaknai alat bukti. Karena dalam Pasal 39 Ayat (1) KUHAP jelas menyebutkan apa saja yang bisa disita.

Tidak hanya itu, apa yang diuraikan Antonius tanpa didasari dengan dasar yang jelas dan tidak terstruktur. Termasuk gugatan tidak jelas karena dari bahasa pemohon tidak konsisten antara judul dan sub judul maupun dengan uraian di dalamnya.

"Sehingga sangat beralasan untuk dikesampingkan dan ditolak," tegas jaksa, Rabu (25/4/2018) yang dibacakan di hadapan hakim Niko Hendra Saragih.

--page

Menurut Jaksa, sangat terlihat pemohon kurang memahami tentang apa yang akan diajukan dalam permohonan gugatan praperadilannya itu. (NACO/B-2)