SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) dalam dupliknya menegaskan masalah kerugian negara yang dipermasalahan Jamaludin melalui kuasa hukumnya Antonius Kristiano dan rekan di luar materi praperadilan.

Harusnya, menurut kuasa dari Kejari Kotim yang diwakili Dewi Khartika dan Lilik Haryadi, itu hanya terkait penetapan tersangka saja. Sehingga kejaksaan menilai Antonius tidak memahami secara utuh UU Tipikor.

Karena, dalam Tipikor, tidak hanya sekedar merugikan keuangan negara saja namun ada beberapa jenis tindakan yang merupakan tipikor di antaranya merugikan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasam, perbuatan curang dan benturan kepentinham dalam pengadaan dan lain-lain.

"Pemohon hendaknya membuka wawasan bahwa korupsi tidak hanya pada Pasal 2 dan Pasal 3 saja melainkan seluruh pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Khusus," pesannya.

"Kuasa pemohon harus baca kembali Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001, sehingga baru dapat mengerti unsur apa yang terdapat dalam pasal tersebut," lanjut jaksa.

--page

Termasuk soal praperadilan kuasa pemohon juga diminta untuk memahaminya karena hal yang merupakan pembuktian suatu perbuatan memenuhi unsur bukan ranah praperadilan namum peradilan.

"Hakim yang menentukan perbuatan seorang yang dihadapkan sebagai terdakwa memenuhi unsur suatu pasal bukan kuasa dari pemohon," pungkas jaksa.

Makanya, jaksa minta kepada hakim agar permohonan mantan Kepala BPN Kotim itu ditolak dan memerima apa yang termohon ajukan dan lakukan sudah sesuai di muka sidang yang dipimpin hakim Niko Hendra Saragih itu.(NACO/B-5)