BORNEONEWS, Buntok – Tahun ini, tidak ada tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Barito Selatan. Hal itu berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Selatan.
Pejabat fungsional pengantar kerja pada Disnakertrans Barsel, Dedy Harianto mengatakan, pada 2017 yang lalu, tenaga kerja asing di Barsel berjumlah 11 orang. Semuanya bekerja pada perusahaan pabrik karet PT BAP.
“Berdasarkan laporan pihak PT BAP, semua tenaga kerja asing telah kembali ke Tanah Air-nya masing-masing karena pekerjaan sudah selesai dan perizinan, seperti Imta telah habis,” jelas dia.
Untuk saat ini, lanjut dia, sampai April 2018 jumlah tenaga kerja asing kosong atau tidak ada. Meski begitu, pihaknya akan melakukan pengecekan ke beberapa perusahaan untuk mengetahui masih ada atau tidaknya tenaga kerja asing pada masing-masing perusahaan.
Ia membeberkan, hingga tahun ini, Barsel belum memiliki izin Imta. Untuk itu, pembayarannya Dana Konpensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) dibayarkan di Palangka Raya. Pihaknya telah mengusulkan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) pada 2019.
--page
Ia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara penggunaan TKA, bahwa bayar izin Imta sebesar US$100 per tenaga kerja asing. (URIUTU DJAPER/B-2)








