BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu mempertanyakan sikap pemkab terkait permasalahan rotan. Hingga saat ini, rotan tidak bisa diekspor.
Dadang mengatakan, masalah rotan ini terjadi seiring dengan terbitnya Permendag RI Nomor 35 Tahun 2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan. Dari itu sangat perlu dievaluasi. Sebab, aturan ini justru menyengsarakan petani dan harga rotan semakin anjlok.
Permendag itu berdampak kepada ekonomi masyarakat di tengah harga komoditi unggulan seperti karet dan rotan, yang harganya tidak pernah stabil.
"Kita mengapresiasi sikap yang dilakukan Bupati Barito Utara, yang menyurati pemerintah pusat untuk menyikapi persoalan dan kesulitan masyarakat sejak munculnya aturan larangan ekspor rotan tersebut," kata Dadang, Rabu (25/4/2018).
Dadang menambahkan, seyoganya pemerintah harus bersikap seperti halnya sejumlah Kabupaten di Kalteng. Kepala daerahnya berkirim surat kepada pemerintah pusat meminta kebijakan larangan ekspor rotan itu dievaluasi.
--page
Karena menurut Dadang persoalan itu tidak bisa dibiarkan mengingat pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan kontroversial, yakni melarang ekspor rotan mentah, pada akhir 2011.
Sayangnya, kebijakan itu tanpa disertai solusi nyata sehingga yang terjadi justru banyak petani dan pelaku usaha rotan kehilangan penghasilan. Permintaan rotan mentah kian sepi, karena hanya mengandalkan industri rotan dalam negeri yang tidak menjanjikan. (NACO/B-11)








