PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat mengimbau pemilik warung makan untuk menghormati umat muslim yang berpuasa di bulan Ramadan. Salah satunya, yakni memasang tirai jika tetap membuka warungnya di siang hari pada bulan puasa.

"Kita tidak bisa memaksa seseorang untuk tidak berjualan selama satu bulan penuh. Jadi kita berikan imbauan memasang tirai," kata Kabid Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi, Rabu (25/4/2018).

Satpol PP juga mengimbau pemilik warung agar lebih menjaga privasi warga yang berpuasa. Di bulan puasa juga, Satpol PP tetap akan melakukan patroli dan razia, untuk mencegah penyakit masyarakat.

Adapun imbauan seputar itu akan ditentukan melalui surat edaran. DI dalamnya, ada syarat membuka warung di bulan puasa yang harus dipatuhi.

Pihaknya juga berkerjasama dengan aparat terkait untuk mengawasai peredaran minuman keras (miras). (HARDI SARJITO/B-11)