SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - JK kembali berurusan dengan hukum setelah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 9 tahun sebanyak 12 kali. Residivis kambuhan itu, pernah merasakan penjara setelah terjerat kasus curanmor.

"Korban anak tiri saya, sekitar 12 kali saya menyetubuhinya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (25/4/2018).

Pengakuan tersangka, korban disetubuhi 10 kali di rumahnya, di Kecamatan Bukit Santuai. Kemudian, dua kali di Kecamatan Cempaga Hulu.

Perbuatan itu tersangka lakukan pada 2016, hingga akhirnya terbongkar pada Januari 2018. Terakhir, nafsu setan itu disalurkannya saat sang istri tengah menyadap karet.

Ketika, korban mau berangkat sekolah, tersangka membawa pisau dan meminta korban masuk ke kamar melayani nafsu birahinya. 

--page

Setelah itu, korban diancam agar tidak menceritakan semua perbuatannya itu. Tetapi, akhirnya peristiwa memilukan itu terbongkar.

Akibat perbuatannya, tersangka harus meringkuk di jeruji besi. Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni dua lembar kaos, dua lembar celana dan pisau dapur. (NACO/B-11)