PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telat turunkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Penjabat (Pj) Bupati Kapuas per 25 April 2018. Sementara, masa tugas penjabat sementara (Pjs) Bupati Kapuas berakhir Rabu (25/4/2018).

Untuk mengisi kekosongan ini, perlu ditunjuk pejabat untuk menjalankan kepemimpinan. 

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran akhirnya menunjuk pelaksana harian (Plh) Bupati Kapuas, sampai turunnya SK Penetapan Pj Bupati Kapuas. Yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Rianova.

“Karena SK Pj Bupati belum keluar dari Mendagri, maka sesuai aturan yang menjadi Plh adalah sekda setempat,” kata Asisten Pemerintahan Setda Kalteng, Saidina Aliansyah, Rabu (25/4/2018).

Saidina menjelaskan, Plh Bupati tidak boleh membuat kebijakan atau keputusan yang bersifat strategis.

--page

“Ketika akan membuat keputusan strategis, harus terlebih dulu konsultasi dengan gubernur,” terangnya.

Penyerahan SK Plh Bupati Kapuas dilakukan Plt Sekda Kalteng Fahrizal Fitri kepada Rianova, pada Rabu sore.

Untuk diketahui, masa jabatan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat - Muhajirin adalah 25 April 2013 hingga 25 April 2018. Kedua pejabat ini ikut kembali dalam Pilkada Serentak 2018 dan izin mengikuti kampanye. Sebelumnya, gubernur mengangkat Pjs Bupati, Ermal Subhan selama masa izin kampanye itu. (ROZIQIN/B-11)