BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan libur selama Puasa pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di daerah ini. Namun walaupun siswa diliburkan, tapi guru tetap wajib masuk kerja tiap harinya.
"Guru tetap saja masuk, walaupun tidak ada kegiatan belajar mengajar," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kotim Bima Eka Wardhana, Kamis (26/4/2018).
Ini karena guru masih ada pekerjaan yang harus dilakukan, seperti mengurus administrasi, penerimaan siswa baru, dan sejumlah pekerjaan lainnya. Sehingga mereka tetap masusk seperti hari biasanya, tanpa terkecuali.
Adanya kebijakan tersebut sudah merupakan aturan bupati. Yang mana minimal untuk para guru SD dan SMP sederajat baru akan pulang pada pukul 14.00 WIB. Mereka juga harus melakukan absen elektronik pada jam pulang.
"Guru wajib bekerja minimal 24 jam dalam sepekan. Hal tersebut dilakukan agar bisa mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan (TTP)," kata Bima.
--page
Para guru sekolah baru akan mendapatkan jatah libur pada saat cuti bersama dilakukan. Hal itu agar tidak ada ASN yang merasa diuntungkan ataupun lainnya. Sehingga semua perlakuan sama. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








