BORNEONEWS, Sampit - Sidang praperadilan yang diajukan Jamaludin, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur melalui kuasa hukumnya Antonius Kristiano dan rekan kembali digelar, Kamis (26/4/2018).
Dalam sidang praperadilan yang dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Kotim itu, pihak pemohon akan menghadirkan saksi ahli dari salah satu perguruan tinggi di Palangka Raya.
"Ada dua saksi yang kita hadirkan. Satu ahli dan satu saksi meringankan," kata Antonius, kepada Borneonews.co.id.
Agenda sidang Kamis, selain pemeriksaan bukti dari pemohon hakim tunggal yang memimpin sidang Niko Hendra Saragih juga akan mendengarkan keterangan saksi dari pemohon.
Sementara untuk bukti dari termohon serta saksi diagendakan pada Jumat (27/4/2018). Di mana Kejari Kotim sendiri akan menghadirkan empat saksi dalam praperadilan itu.
--page
Pejabat di lingkungan Kantor Wilayah BPN Kalteng itu mempraperadilankan Kejari Kotim atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejari Kotim oada 23 Maret 2018 lalu atas kasus pertanahan IP4T saat Jamaludin menjabat Kepala BPN Kotim. (NACO/B-2)








