BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mengadakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan dua peraturan daerah (Perda) bagi kepala desa, Kamis (26/4/2018). 

Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir mengatakan dua Perda tersebut yakni Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi, dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. 

Kemudian Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

“Sosialisasi dan pelatihan ini bertujuan untuk memberikan bekal ilmu pengetahuan dan wawasan bagi kepala desa,” kata Aty.

Hal tersebut agar penyelenggaraan pemerintahan Desa menghindari terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

--page

Menurut dia, sosialisasi ini juga untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kejelasan, serta kepastian hukum terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa, serta kepatuhan terhadap pelaksanaan perauturanperundang-undangan tentang desa. 

Ia berharap, kegiatan ini merupakan salah satu upaya mempercepat terwujudnya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan sampai tingkat desa. 

“Itu semua dalam upaya pemberian pelayanan pemerintahan yang cepat, tepat, murah dan transparan sehingga dapat lebih mendukung terwujudnya visi kabupaten Barito Selatan 2017-2022,” ucapnya. (URIUTU DJAPER/B-6)