BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukamara melayani 70 jenis izin dan non perizinan, di mana hal tersebut menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbup) Sukamara tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bidang Perizinan dan Non Perizinan.
"Sejak berubahnya nomenklatur dan adanya pelimpahan kewenangan bidang perizinan dan non perizinan, membuat pelayanan perizinan akan mengalami peningkatan dari sebelumnya sekitar 30 jenis izin menjadi 70 jenis izin dan non perizinan," ujar Kepala DPMPTSP Sukamara Iswan Gemayana, Kamis (26/4/2018).
Menurutnya, 70 jenis perizinan tersebut terbagi 9 sektor. Yakni sektor penanaman modal sebanyak 9 jenis izin dan non izin, sektor kesehatan sebanyak 33 jenis, sektor perhubungan, komunikasi, informatika dan pariwisata sebanyak 3 jenis izin dan non izin, sektor perdagangan, perindustrian, koperasi dan UKM sebanyak 9 jenis.
"Selain itu, sektor lingkungan hidup juga ada 5 jenis izin dan non izin, sektor perikanan 1 jenis izin, sektor pertanian, peternakan dan perkebunan sebanyak 5 jenis izin dan masih ada beberapa sektor lainnya," ujarnya.
Iswan melanjutkan, meskipun jumlahnya bertambah banyak, namun pihaknya tetap akan berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. (NORHASANAH/B-5)








