PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Staf Khusus Bidang Efektivitas dan Perdagangan Kementerian Perdagangan Radix Siswo Purnowo menyampaikan agar pelaku usaha mematuhi HET (Harga Eceran Tertinggi) beras mengingat Bulan Ramadan semakin dekat.

Radix menyampaikan saat pembukaan rapat koordinasi (Rakor) stabilitas harga dan stok/pasokan barang kebutuhan pokok di hotel Aquarius, Palangka Raya dengan mengundang Pemerintah dan berbagai macam pelaku usaha.

Radix menjelaskan pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan HET beras akan dikenakan sanksi.

"Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET akan kota kenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis," ujar Radix, Kamis (26/4/2018).

Berdasarkan hasil pemantauan pasar pada pasar Besar Palangka Raya dan pasar Kahayan Palangka Raya pada 25-26 April 2018, harga bapok relatif stabil.

--page

Tercatat harga rata-rata di kedua pasar tradisional tersebut, harga beras premium relatif di bawah HET, yaitu sebesar 12.900-13.000/Kg, sedangkan beras HET Kalimantan 13.300/Kg/. Harga beras medium relatif stabil di bawah HET 9.800/Kg, sedangkan harga medium HET Kalamantan 9.950/Kg.

Sedangkan harga minyak goreng kemasan sederhana 11.600-12.000/Ltr, harga cabai telah mengalami penurunan 45.500-50.000/Kg, gula pasir 11.500/Kg, tepung terigu 6.500/Kg, harga bawang merah juga mengalami penurunan 36.000-40.000/Kg.

"Diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bekerjasama berupaya menjaga stabilitas harga bahan pokok menjelang buoan Ramadan," tutup Radix. (GAZALI/B-5)