SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Ahli yang dihadirkan Antonius Kristiano dan rekan kuasa hukum Jamaludin dalam sidang praperadilan lebih banyak dicerca pertanyaan oleh kuasa dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur selaku termohon dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Niko Hendra Saragih itu, Kamis (26/4/2018).

Pertanyaan jaksa diajukan mulai dari yang berkaitan dengan tindakan penyidik hingga isi permohonan praperadilan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim tersebut.

Seperti halnya masalah tidak ada istilah calon tersangka yang ditegaskan ahli Bernadus Letlora dosen hukum di STIH Palangka Raya dalam tindak pidana sebagaimana yang tertuang dalam permohonan praperadilan tersangka. Penahanan bisa diajukan keberatan dalam rentan waktu tiga hari jika setelah itu tidak diajukan tidak ada alasan lagi bagi penyidik tidak melakukan langkah mereka saat itu.

"Kalau ajukan keberatan tergantunh penyidik. Tergantung dari rasa. Kalau merasa bisa menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya bisa saja ditahan," kata ahli.

--page

Termasuk melakukan penahanan terhadap seseorang yang hadir di persidangan mengetahui statusnya sudah jadi tersangka penyidik bisa melakukan penahanan.

Termasuk soal barang bukti juga ditegaskan oleh ahli masuk dalam kategori alat bukti. Jika dua alat bukti sudah terpenuhi dan tindakan yang dilakukan penyidik prosedural upaya penahanan bisa dilakukan.

Namun yang sempat jadi perdebatan saat jaksa menanyakan terkait bisa atau tidak orang ditahan tanpa dilakukan penangkapan. Saat itu ahli menjawab dengan ketentuan absolut prosedural seseorang bisa ditahan melalui proses penangkapan. 

"Tinggal jawab biasa atau tidak," kata jaksa Datman Kataren yang hadir bersama tim yang lain ahli juatru bukan bertanya namun melontarkan pertanyaan kembali.

Meski demikian ahli menilai penangkapan bukan suatu kewajiban melainkan wewenang. Akan tetapi menurut dia semuanya hal yang tidak dapat terpisahkan.

--page

Sementara itu Kasi Pidana Khusus Hendriansyah yang hadir dalam sidang itu menegaskan dari keterangan ahli itu sudah bisa dinilai kalau apa yang dilakukan sesuai dengan tahapan yang ia jelaskan.

Mulai dari masalah penahanan tanpa adanya keberatan dari pihak keluarga tersangka dalam rentan waktu yang ada, soal barang bukti, serta prosedur lainnya yang sudah diatur dalam KUHAP sudah dijalani. "Kami yakin apa yang kami lakukan sudah sesuai," pungkasnya. (NACO/B-5)