SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bernadus Letlora, ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jamaludin, menilai hal-hal yang berkaitan dengan pasal bukan materi praperadilan. Menurutnya, itu merupakan pokok perkara.

Hal tersebut digtegaskannya, saat ditanya jaksa Lilik Haryadi, kuasa dari termohon Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Bahkan ahli tidak mau menjawab saat jaksa menanyakan Pasal 9 UU Tipikor.

"Ini dalam gugatan permohonan tersangka ada masalah pasal dan soal tanah bukan ranah tindak pidana korupsi," tanya jaksa.

Ahli itu mengatakan, pada prinsipnya dalam permohonan apa saja yang dituangkan sah-sah saja. Semua dikembalikan lagi kepada hakim untuk menilainya.

"Kalau yang mulia hakim menerimanya itu bisa saja. Semua tergantung yang mulia hakim. Namun kalau soal materi praperadilan itu bukan termasuk," kata ahli.

--page

Termasuk soal pernyataan ahli awalnya yang menyebutkan praperadilan sudah jelas dituangkan dalam ketentuan KUHAP. Namun saat jaksa menanyakan, apakah bisa mengacu pada putusan MK terakit praperadilan, dan menurut ahli tergantung dari yang berkepentingan.

Kuasa kejaksaan menanyakan soal itu, mengingat hal yang dituangkan dalam permohonan Jamaludin dalam praperadilannya, juga ada yang mengacu pada putusan MK tersebut. (NACO/B-11)