PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Jumlah luasan kebun plasma dan kemitraan di Kalimantan Tengah (Kalteng), sejauh ini telah mencapai total 190.685 hektare (ha). 

Jika dibandingkan dengan luas kebun yang sudah tanam yaitu seluas 1.263.402 ha, maka luasan kemitraan dan plasma ini mencapai 15,09 persen.

“Jumlah plasma/kemitraan seluas 190.685 ha dari luas kebun yang sudah tanam 1.263.402 ha atau 15.09  persen,” terang Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, Rawing Rambang dikonfirmasi Borneonews, Jumat (27/4/2018).

Jumlah luasan ini, akan lebih kecil lagi jika dilihat dari perizinan yang sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan Pemerintah Kabupaten/kota se Kalteng.

Sebab, data menyebut, jumlah perkebunan besar swasta (PBS) Kelapa Sawit ternyata mencapai 329 Unit. Yang sudah operasional 182 unit dengan luas 1.909.185 ha. Sedangkan PBS yang belum operasional 155 unit, seluas 2.068.048 Ha.

--page


Sementara itu, terpisah Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) Dwi Darmawan mengatakan, dari tiga ratusan PBS itu, saat ini anggota GAPKI Kalteng hanya mencapai 100 perusahaan.

Dwi juga menyebut, program plasma yang sudah dilakukan anggota GAPKI dengan warga sekitar kebun di Kalteng, ternyata hanya mencapai 11 persen.

Belum optimalnya kerjasama plasma tersebut, ia berkilah akibat masih ada kendala soal tata ruang. Karena lahan untuk kebun sudah habis sedangkan untuk melakukan kerjasama dengan warga, perlu menambah lahan tetapi akibat status kawasan, sudah tidak ada lagi lahan yang bisa digunakan.

Ia justru berharap pemerintah-lah yang selayaknya membantu regulasi terkait penyediaan lahan untuk warga tersebut agar program plasma berjalan dengan baik.  Apalagi ia bersikukuh dengan prinsipnya, bahwa menanam plasma di areal Hak Guna Usaha (HGU) adalah bukan keharusan.

--page


Di lain pihak, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengingatkan kalangan pengusaha kelapa sawit agar membangun perkebunan plasma untuk masyarakat minimal 20 persen agar kesenjangan ekonomi tidak melebar. Setiap pengusaha diharuskan membangun plasma seluas 20% dari luas konsesi HGU. BPN siap membantu pengusaha jika mengalami dalam sertifikasi lahan.  (ROZIQIN/B-5)