BORNEONEWS, Sampit - Sidang praperadilan yang diajukan Jamaludin mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin kepada Kejaksaan Negeri Kotim kembali bergulir, Jumat (27/4/2018). Agenda sidang yang dipimpin Niko Hendra Saragih ini, kuasa dari jaksa menghadirkan enam saksi.
"Ada enam saksi yang kami hadirkan dalam sidang ini," kata Ketua Tim Kuasa dari Kejari Kotim, Datman Kataren.
Enam saksi itu yakni Anang Akwan dari pegawai Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Karlo masyarakat, Andrian K honor BPN Kotim, Masnoto pegawai BPN Kotim, Feri Sukmana pegawai BPN Kotim, Maulit S pensiunan BPN Kotim.
Dari pihak BPN, Mualit, Adrian dan Feri menerangkan kalau mereka pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di BPN Kabupaten Kotim. Sementara Masnoto orang yang mengetahui soal peggeledahan dan penyitaan.
Begitu juga dengan Karlo dan Anang dihadirkan karena keduanya juga sebagai saksi dalam kasus itu. Sementara Anang, selain jadi saksi mengetahui adanya penggeledahan dan penyitaan di kelurahan.
--page
Jamaludin mengajukan praperadilan setelah ia keberatan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya Antonius Kristiano dan rekan. (NACO/B-2)








