BORNEONEWS, Sampit - Kasus yang menjerat Pri (32) sempat jadi perdebatan, terutama soal penadah yang tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu. Hingga akhirnya perkara itu dilimpahkan di detik-detik akhir setelah sehari masa penahan akan habis.
Pri yang merupakan warga Jalan Elang III, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan tersangka kasus penggelapan mobil.
Mobil itu ia gadaikan kepada Mar alias MR. Meski mengetahui mobil itu tidak ada suratnya, Mar tetap menerima gadaian itu.
"Mobil itu saya sewa dengan Bayu waktu itu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim.
Kasus penggelapan ini bermula saat ia menghubungi Bayu ingin menyewa mobil jenis Honda Mobilio dengan biaya sewa Rp400 ribu per hari.
Oleh Pri, mobil itu digadaikan kepada Mar. Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengajak Andre agar mengaku mobil itu sebagai miliknya. Tersangka menggadaikannya Rp35 juta.
--page
Namun oleh Mar dipotong Rp3,5 juta untuk bunga pinjaman. Uang gadai itu pertama sebesar Rp11,5 juta tunai dan melalui transfer Rp20 juta. Kemudian oleh tersangka, biaya sewa sempat dibayar lima kali, satu kali secara transfer, sekali transfer Rp800 ribu sejak 16 -25 Februari 2018, kemudian setelah itu tidak lagi.
Hingga ia dilaporkan oleh korban. Dari situ terungkap kalau mobil itu digadaikan kepada Mar. Namun dalam kasus ini, Mar hanya sebagai saksi saja.
Atas perbuatannya itu, menurut JPU Bruriyanto Sukahar, Jumat (27/4/2018), tersangka kini dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit dan dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. (NACO/B-2)








