SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Enam saksi yang dihadirkan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pertanahan Jamaludin menjelaskan soal panggilan, pemeriksaan, penggeledahan hingga penyitaan.

Saksi Anang Akwan, pegawai Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, memberikan keterangan di hadapan hakim Niko Hendra Saragih berkaitan dengan pemanggilan dan pemeriksaannya sebagai saksi.

"Saya di kelurahan sebagai Kaur Pemerintahan. Selain sebagai saksi ada juga penyitaan buku register oleh penyidik saat itu. Kapan persisnya saya lupa, memang salah satu tugas saya mengisi buku register," ucap Anang, Jumat (27/4/2018).

Sementara itu, Karlo dari masyarakat yang mengajukan sertifikat, Andrian honor BPN Kotim, Feri Sukmana mantan pegawai BPN Kotim dan Maulit S pensiunan BPN Kotim menyatakan, mereka dalam kasus pertanahan IP4T itu dipanggil sebagai saksi.

"Kalau saya enam kali dipanggil sebagai saksi," kata Karlo dalam kasus yang dipraperadilkan Jamaludin itu.

--page

Begitu juga dengan Feri, ia mengaku lebih dari sekali diperiksa jaksa. "Saya ada yang diperiksa saat penyelidikan dan ada pada saat penyidikan," kata Feri.

Sementara Masnoto, pejabat di bagian tata usaha BPN Kotim mengaku orang yang mengetahui soal penggeledahan dan penyitaan.

"Saat itu pihak kejaksaan melakukan penggeledahan dengan menunjukkan surat penggeledahan, kemudian ada dokumen yang disita. Namun saya dalam kasus ini tidak sebagai saksi," ucapnya.

Termasuk surat panggilan yang diajukan jaksa kepada Jamaludin sempat beberapa kali dtitipkan kepada Masnoto. Termasuk surat panggilan penetapan sebagai tersangka. "Berarti saudara yang menyerahkan langsung surat panggilan itu," tanya jaksa yang dibenarkan oleh saksi. (NACO/B-2)