BORNEONEWS, Palangka Raya - Ada ratusan benda terlarang atau barang sitaan yang dimusnahkan hasil giat razia terhadap nara pidana di Palangka Raya.
Giat pemusnahan itu dirangkai dengan upacara peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-54 di halaman Lapas Kelas II A Palangka Raya, Jumat (27/4/2018).
"Ini merupakan hasil dari giat serentak yang dilaksanakan di 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada 16 April 2018," kata Yoseph.
Benda terlarang yang dimusnahkan itu di antaranya 200 buah telepon seluler, 88 charger, 116 baterai telepon, 125 senjata tajam, 28 helai kabel listrik dan 11 pak kartu remi.
Giat pemusnahan itu dihadiri Plt Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, aparat TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Selain itu juga sejumlah pejabat lainnya.
--page
Yoseph menambahkan, tibanya hari Bhakti Pemasyarakatan diharapkan dapat menjadi momentum untuk introspeksi diri agar kedepan menjadi lebih baik. (BUDI YULIANTO/B-6)








