SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Praperadilan yang diajukan Jamaludin kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sudah pada babak akhir. Senin (30/4/2018) depan masing-masing pihak diminta membuat kesimpulannya atas apa yang sudah dilakukan melalui praperadilan itu, sebelum hakim mengeluarkan putusan.

"Karena tidak ada lagi saksi dan bukti surat yang diajukan, masing-masing pihak silahkan buat kesimpulan Senin depan sidang agenda kesimpulan kita kita gelar," kata Ketua Majelis Hakim, Niko Hendra Saragih, Jumat (27/4/2018).

Usai kesimpulam Senin, rencananya Rabu (2/5/2018) hakim akan memutuskan praperadilan itu. Apakah nanti menerima gugatan Jamaludin atau sebaliknya menolak gugatan yang ia ajukan melalui kuasa hukumnya Antonius Kristiano dan rekan itu.

Meski sudah yakin bakal memenangkan gugatan itu apapun putusan dari hakim pihak Kejari Kotim nampaknya sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Apakah putusan itu bakal menolak maupun mengabulkannya.

Pihak tersangka dalam persidangan itu menghadirkan ahli, serta mengajukan beberapa bukti surat. Begitu juga dengan kejaksaan selain mengajukan puluhan item bukti surat juga mengajukan enam saksi.

--page

Jamaludin memperaperadilankan kejaksaan setelah ia keberatan ditetapkan dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pertanahan yang bergulir di BPN Kotim melalui program IP4T. (NACO/B-5)